Home | Registered : Sign In | New here? Sign Up | Log out

Minggu, 13 September 2009

Posko Pengaduan THR KASBI Kalimantan Timur

/ On : 10.50/Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di PORTAL JURNAL BORNEO. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berkontribusi atau memiliki pertanyaan seputar permasalahan daerah, silahkan hubungan kami lebih lanjut via e-mail di jurnalborneo@yahoo.co.id. Warm regards, Jurnal Borneo....
Statement - Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan Rakyat Pekerja dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat para pekerja bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf (d), menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.


Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.

Dari situasi tersebut, maka kami dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Kalimantan Timur, menyatakan sikap :
  1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
  2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota, untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
  3. Menyerukan kepada seluruh pekerja Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Kalimantan Timur bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur (LBH-Kaltim) yang beralamat di : Jln. Kedondong Dalam 1 No.29 Samarinda 75123.
  4. Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami via Telpon/SMS di nomor Handphone, 08115800520 (Rukaiya) atau 081376442229 (Andi). 
Demikian pernyataan sikap kami, semoga perjuangan kita tetap satu dalam bingkai persaudaraan, tanpa batas, tanpa penindasan.

KASBI : Muda, Berani, Militan!!!

Samarinda, 12 September 2009

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI)
Wilayah Kalimantan Timur


Rukaiya
Koordinator Wilayah

0 komentar:

Posting Komentar