Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.
Dari situasi tersebut, maka kami dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Kalimantan Timur, menyatakan sikap :
- Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
- Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota, untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
- Menyerukan kepada seluruh pekerja Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Kalimantan Timur bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur (LBH-Kaltim) yang beralamat di : Jln. Kedondong Dalam 1 No.29 Samarinda 75123.
- Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami via Telpon/SMS di nomor Handphone, 08115800520 (Rukaiya) atau 081376442229 (Andi).
KASBI : Muda, Berani, Militan!!!
Samarinda, 12 September 2009
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI)
Wilayah Kalimantan Timur
Rukaiya
Koordinator Wilayah
0 komentar:
Posting Komentar